Selasa, 29 Maret 2016

Makalah tentang Pelanggaran HAM

makalah ini disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Pengantar Pancasila bimbingan Bapak Sudirman - Universitas Negeri Malang

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan sebagai sumber dari segala hukum yang ada dalam negara Indonesia.Pancasila murupakan hasil rumusan dari beberapa tokoh bangsa Indonesia Yaitu Supomo, Ir. Soekarno, dan Muh.Yamin.Dari ketiga pemikiran tersebut maka terwujudlah pancasila yang hingga saat ini menjadi dasar negara Indonesia.Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya pancasila, dengan lahirnya pancasila diharapkan pancasila dapat menyelesaikan berbagai macam problem negara yang senantiasa dihadapi oleh bangsa Indonesia.Pancasila juga dijadikan sebagai alat pemersatu bangsa, dimana dalam pancasila terkandung nilai-nilai yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Namun, sangat disayangkan sampai saat ini nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila belum maksimal diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Sehingga, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum merasakan makna pancasila yang sesungguhnya.Masih banyak dijumpai berbagai masalah yang sedang menghimpit negara Indonesia mulai dari kemiskinana, pendidikan, lowongan pekerjaan yang belum banyak, pelanggaran HAM hingga korupsi yang merajalela di tanah Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara maupun sebagai ideology bangsa Indonesia masih belum berfungsi dengan baik dan masih banyak mendapatkan beberapa komentar.Masih banyak dijumpai penyimpangan-peyimpangan dalam penyelenggaran kehidupan bermasyarakat di Indonesia.Pelanggaran HAM termasuk masalah yang amat serius yang timbul pada era reformasi ini.
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawa sejak lahir.Sebagai hak dasar yang dimilik oleh setiap manusia maka negara wajib memberikan perlindungan.Hak Asasi Manusia bukanlah yang absolut.Dalam pelaksanaannya HAM dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban.Hak Asasi Manusia muncul dan menjadi beradaban dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
1.2 Rumusan Masalah
a.    Apasajakah konsep tentang HAM?
b.    Bagaimana peran Pancasila terhadap masalah yang dihadapi bangsa Indonesia (terutama HAM)?
c.    Adakah upaya penyelesaian pelanggaran HAM?
1.3 Tujuan
a.    Untuk mengetahui tentang pengertian HAM, jenis-jenis HAM, contoh pelanggaran HAM, serta cara penyelesaian pelanggaran HAM.
b.    Untuk mengetahui peranan pancasila terhadap permasalahan pelanggaran HAM yang sedang etrjadi di Indonesia.
c.    Untuk mengetahui upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Konsep Mengenai HAM
2.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada beberapa istilah asing yang kita kenal sehubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), antara lain :
a.    Droit de I’home (Perancis)
b.    Human Right (Inggris)
c.    Mensen Recter (Belanda)
Beberapa pendapat dari pakar hukum Indonesia tentang HAM, diantaranya sebagai berikut :
1.    Prof. Dardji Darmodihardjo
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan yang maha esa dan menjadi dasar dari hak hak dan kewajiban kewajiban yang lain.
2.    Prof. Padmo Wahyono
Hak Asasi Manusia adalah hak tang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.
3.    Hendramin Ranadireksa
Hak asasi manusia pada hakikatnya adalah seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan dan pembatasan ruang gerak warga negara oleh negara.Artinya, ada pembatasan-pembatasan tertentu yang diberlakukan pada negara agar hak warga negara yang paling hakiki terlindungi dari kesewenang-wenangan kekuasaan.
4.    Mahfud MD.
Hak asasi manusi adalah sebagai hak yang melekat pada mertabat manusia sebagai makhuk ciptaaan tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir kemuka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara.
Hak Asasi manusia bersifat Universal maka pandangan yang mempertentangkan HAM yang berasal dari budaya barat dan HAM budaya timur adalah sangat tidak relevan karena sifat dari HAM yang melekat pada diri manusia termasuk sifat universalnya sendiri.
2.1.2     Jenis Hak Asasi Manusia
Dalam perkembangannya HAM dapat digolongkan dalam berbagai jenis, yaitu
a.    Hak asasi pribadi/personal rights, antara lain hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan kebebasan bergerak.
b.    Hak asasi ekonomi/ property rights, antara lain hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli, menjual, serta memanfaatkanya.
c.    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan/ rights of legal equality.
d.    Hak asasi politik/political rights, antara lain hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih dan hak mendirikan partai politik.
e.    Hak asasi sosial dan kebudayaan /social and culture rights, antara lain hak untuk memilih dan memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.     Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan/ procedural rights, antara lain peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan penahanan.
g.    Hak untuk membangun (rights to development), yaitu hak asasi bagi suatu negara atau komunitasnya untuk membangun negaranya, tanpa campur tangan negara lain atau asing.


2.1.3     Faktor-faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Dalam kasus pelanggaran HAM disebebkan oleh dua factor yaitu factor internal dan factor eksternal.
Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah: Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikan ini akan menyebaabkan seseorang untuk selalu menuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyi sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang lain. Rendahnya kesadaran HAM. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia Sikap tidak toleran Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
Faktor eksternal, yaitu faktor – faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut: Penyalahgunaan kekuasaan.
Di Masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Ketidaktegasan aparat penegak huku, Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulya pelanggaran HAM lainnya. Penyalahgunaan teknologi Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.

2.1.4     Lingkup Kewenangan HAM
Lingkup kewenangan pengadilan HAM di Indonesia, adalah:
1.      Pengadilan HAM bertugas dan berwenangmemeriksa dan memutus:
a.    Perkara pelanggaran HAM berat
b.     Perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia di luar batas wilayah Negara republic Indonesia.
2.    Pengadilan HAM tidak berwenag memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejadian dilakukan.
2.1.5     Lembaga-lembaga Perlindungan HAM yang ada di Indonesia
Di Indonesia memiliki beberapa lembaga yang khusus menangani masalah HAM. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya adalah :
1.    Komisi nasional hak asasi manusia
2.    Pengadilan hak asasi manusia
3.    Lembaga bantuan hukum
4.    Biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi
2.1.6 Pasal-pasal yang Mengatur Tentang HAM
Dalam UUD 1945 adal pasal-pasal yang mengatur tentang HAM (Hak Asasi Manusi), diantaranya sebagai berikut :
1.    UUD 1945 pasal 28 A - J Tentang HAM
BAB XA HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

2.2         Permasalahan HAM
2.2.1 Contoh Permasalahan HAM
Pembunuhan Munir pada tahun 2004 yang kembali diangkat pada tahun lalu.
Penyebab pembunuhan munir yaitu delapan tahun lalu, tepatnya pada tahun 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib.Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang menyangkut Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda.Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langit Rumania.
Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup.Banyak orang yang terlibat dalam kejadian itu.Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto.Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam.
Saksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya.Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior.Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir.Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua. 
Setelah melalui beberapa penyelidikan, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono.Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia.

2.2.2     Hubungan HAM dengan Pancasila
Dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1)   Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga Negara bebas untuk memeluk agamadan kepercayaan masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM dimana terdapat perlindungan HAM dari adanya diskriminasi, atas dasarjenis kelamin, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan lain, asal – usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya.
2)   Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
3)   Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara waega Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4)   Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Inti dari sila ini adalah musiyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai dengan Deklarasi HAM.
5)   Sila Kelima, Kedilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu
2.3         Upaya-upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM
2.3.1Upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat melalui jalur hukum dan non-hukum.
Maraknya kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di indonesia lebih banyak mengarah pada crimes by government, sehingga perlu penyelesaian yang harus ditangani secara serius oleh pemerintah, seperti upaya untuk membuka kembali kasus-kasus pelanggaran HAM berat dimasa lampau yang saat ini sedang diupayakan pemerintah. Guna menyelesaikan kasus kasus tersebut, terdapat dua cara, yaitu melalui jalur hukum dan alternatif lain.
1.    Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui penggunaan jalur hukum (pidana/penal). Penggunaan jalur hukum dapat ditempuh sesuai isi dengan ketentuan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang dilakukan dengan cara-cara yang sudah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui sebagaimana diatur dalam pasal 10-33 UU pengadilan HAM.
2.    Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melaui jalur alternatif. Keberadaan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR)  di indonesia, sesungguhnya merupakan lemaba  baru, yang keberadaanya telah diatur secara tegas dalam pasal 47 ayat 1 dan 2 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, yang intinya tidak menutup kemungkinan adanya alternatif penggunaan lembaga KKR untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU pengadilan HAM diundangkan. Cara cara selain pembentukan KKR untuk menyelesaikan kasus kasus pelanggaran HAM berat dimasa lampau, yaitu :
a)    Mengajukan pelaku ke pengadilan berdasarkan hukum formal yang berlaku dan didukung oleh hukum internasional. Cara pertama ini pernah ditempuh oleh argentina, dengan mengajukan pelakunya yang kebetulan top officer militer ke pengadilan.
b)   Iustrasi, artinya penyelesaian pelanggaran HAM berat dilakukan dengan memberikan sanksi kepada pelaku dengan  jalan mendiskualifikasikan pelaku dari fungsi sosial-politik dalam masyarakat, seraya mencabut hak sosial-politik yang melekat pada pelaku. Cara penghukuman yang kedua ini pernah dilakukan di negara negara bekas komunis di belahan benua eropa timur
c)    Amnesti, yaitu sebuah cara yang paling lunak dalam spektrum penanganan tindak pelanggaran HAM berat. Alasanya, sebagai alat pencegahan konflik dan polarisasi didalam masyarakat akibat praktik politik penguasa lama.
2.3.2  Penyelesaian Pelanggaran HAM pada Kasus Munir
Kasus Munir merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di Indonesia.Kasus Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saat itu lebih bersifat otoriter.Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter k arena setiap manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman.Sedangkan bangsa Indonesia saat ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi HAM seluruh masyarakat Indonesia.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan materi yang telah kami paparkan maka kami dapar mengambil kesimpulan sebagaimana berikut:
HAM adalah




DAFTAR PUSTAKA

1.    Hidayat, Komarudin. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta. Kencana Perdana Media Group Perpustakaan Online Indonesia. 2006. www.organisasi.org. diakses 6 Desember 2009.
3.    Muladi.2009.Hak Asasi Manusi “Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat.Bandung. PT Refika Aditama
4.    Setijo, Pandji. 2010. Pendidikan Pancasila “Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa”. Jakarta. PT Gramedia Widiasarana Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ucapan yang keluar dari mulut anda merupakan cerminan dari masa depan anda :)