makalah ini disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Pengantar Pancasila bimbingan Bapak Sudirman - Universitas Negeri Malang
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pancasila
merupakan dasar negara Indonesia dan sebagai sumber dari segala hukum yang ada
dalam negara Indonesia.Pancasila murupakan hasil rumusan dari beberapa tokoh
bangsa Indonesia Yaitu Supomo, Ir. Soekarno, dan Muh.Yamin.Dari ketiga
pemikiran tersebut maka terwujudlah pancasila yang hingga saat ini menjadi
dasar negara Indonesia.Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
pancasila, dengan lahirnya pancasila diharapkan pancasila dapat menyelesaikan
berbagai macam problem negara yang senantiasa dihadapi oleh bangsa
Indonesia.Pancasila juga dijadikan sebagai alat pemersatu bangsa, dimana dalam
pancasila terkandung nilai-nilai yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Namun,
sangat disayangkan sampai saat ini nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
belum maksimal diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.Sehingga, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum
merasakan makna pancasila yang sesungguhnya.Masih banyak dijumpai berbagai masalah
yang sedang menghimpit negara Indonesia mulai dari kemiskinana, pendidikan,
lowongan pekerjaan yang belum banyak, pelanggaran HAM hingga korupsi yang
merajalela di tanah Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara maupun sebagai ideology bangsa Indonesia masih belum
berfungsi dengan baik dan masih banyak mendapatkan beberapa komentar.Masih
banyak dijumpai penyimpangan-peyimpangan dalam penyelenggaran kehidupan bermasyarakat
di Indonesia.Pelanggaran HAM termasuk masalah yang amat serius yang timbul pada
era reformasi ini.
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawa sejak
lahir.Sebagai hak dasar yang dimilik oleh setiap manusia maka negara wajib
memberikan perlindungan.Hak Asasi Manusia bukanlah yang absolut.Dalam
pelaksanaannya HAM dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan
ketertiban.Hak Asasi Manusia muncul dan menjadi beradaban dunia diilhami oleh
rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
1.2
Rumusan
Masalah
a.
Apasajakah
konsep tentang HAM?
b.
Bagaimana
peran Pancasila terhadap masalah yang dihadapi bangsa Indonesia (terutama HAM)?
c.
Adakah
upaya penyelesaian pelanggaran HAM?
1.3
Tujuan
a.
Untuk
mengetahui tentang pengertian HAM, jenis-jenis HAM, contoh pelanggaran HAM,
serta cara penyelesaian pelanggaran HAM.
b.
Untuk
mengetahui peranan pancasila terhadap permasalahan pelanggaran HAM yang sedang
etrjadi di Indonesia.
c.
Untuk
mengetahui upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Mengenai HAM
2.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada
beberapa istilah asing yang kita kenal sehubungan dengan Hak Asasi Manusia
(HAM), antara lain :
a.
Droit
de I’home (Perancis)
b.
Human
Right (Inggris)
c.
Mensen
Recter (Belanda)
Beberapa pendapat dari
pakar hukum Indonesia tentang HAM, diantaranya sebagai berikut :
1.
Prof.
Dardji Darmodihardjo
Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugrah Tuhan yang maha esa dan menjadi dasar dari hak hak dan kewajiban
kewajiban yang lain.
2.
Prof.
Padmo Wahyono
Hak Asasi Manusia adalah
hak tang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat
tertentu.
3.
Hendramin
Ranadireksa
Hak asasi manusia pada hakikatnya adalah seperangkat
ketentuan atau aturan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan
penindasan, pemasungan dan pembatasan ruang gerak warga negara oleh
negara.Artinya, ada pembatasan-pembatasan tertentu yang diberlakukan pada
negara agar hak warga negara yang paling hakiki terlindungi dari
kesewenang-wenangan kekuasaan.
4.
Mahfud
MD.
Hak asasi manusi adalah sebagai hak yang melekat pada
mertabat manusia sebagai makhuk ciptaaan tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia
sejak lahir kemuka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan
merupakan pemberian manusia atau negara.
Hak
Asasi manusia bersifat Universal maka pandangan yang mempertentangkan HAM yang
berasal dari budaya barat dan HAM budaya timur adalah sangat tidak relevan
karena sifat dari HAM yang melekat pada diri manusia termasuk sifat
universalnya sendiri.
2.1.2
Jenis
Hak Asasi Manusia
Dalam perkembangannya HAM
dapat digolongkan dalam berbagai jenis, yaitu
a.
Hak
asasi pribadi/personal rights, antara lain hak kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama dan kebebasan bergerak.
b.
Hak
asasi ekonomi/ property rights, antara lain hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk membeli, menjual, serta memanfaatkanya.
c.
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan/ rights of legal
equality.
d.
Hak
asasi politik/political rights, antara lain hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih dan hak mendirikan partai politik.
e.
Hak
asasi sosial dan kebudayaan /social and culture rights, antara lain hak untuk
memilih dan memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan/
procedural rights, antara lain peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan
dan penahanan.
g.
Hak
untuk membangun (rights to development), yaitu hak asasi bagi suatu negara atau
komunitasnya untuk membangun negaranya, tanpa campur tangan negara lain atau
asing.
2.1.3
Faktor-faktor
Penyebab Pelanggaran HAM
Dalam kasus pelanggaran HAM
disebebkan oleh dua factor yaitu factor internal dan factor eksternal.
Faktor internal, yaitu dorongan untuk
melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM,
diantaranya adalah: Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikan ini akan menyebaabkan seseorang
untuk selalu menuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering diabaikan.
Seseorang yang mempunyi sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya
haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang
lain. Rendahnya kesadaran HAM. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM
berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak
asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat muncul perilaku
atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia Sikap tidak toleran Sikap
ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati
atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan
mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
Faktor eksternal, yaitu faktor –
faktor di luar diri manusia yang mendorong seorang atau sekelompok orang
melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut: Penyalahgunaan
kekuasaan.
Di Masyarakat terdapat banyak
kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan
pemerintah, tetapi juga bentuk – bentuk kekuasaan lain yang terdapat di
masyarakat. Ketidaktegasan aparat penegak huku, Aparat penegak hukum yang tidak
bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong
timbulya pelanggaran HAM lainnya. Penyalahgunaan teknologi Kemajuan teknologi
dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh
negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.Kesenjangan sosial dan ekonomi
yang tinggi Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang
mencolok didalam kehidupan masyarakat.
2.1.4
Lingkup
Kewenangan HAM
Lingkup kewenangan pengadilan HAM di
Indonesia, adalah:
1.
Pengadilan HAM bertugas dan
berwenangmemeriksa dan memutus:
a.
Perkara pelanggaran HAM berat
b.
Perkara pelanggaran HAM berat
yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia di luar batas wilayah Negara
republic Indonesia.
2.
Pengadilan HAM tidak berwenag
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh
seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejadian dilakukan.
2.1.5
Lembaga-lembaga Perlindungan HAM
yang ada di Indonesia
Di
Indonesia memiliki beberapa lembaga yang khusus menangani masalah HAM.
Lembaga-lembaga tersebut diantaranya adalah :
1. Komisi
nasional hak asasi manusia
2. Pengadilan
hak asasi manusia
3. Lembaga
bantuan hukum
4. Biro
konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi
2.1.6 Pasal-pasal yang Mengatur
Tentang HAM
Dalam UUD 1945 adal
pasal-pasal yang mengatur tentang HAM (Hak Asasi Manusi), diantaranya sebagai
berikut :
1.
UUD
1945 pasal 28 A - J Tentang HAM
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
2.2
Permasalahan
HAM
2.2.1 Contoh Permasalahan
HAM
Pembunuhan Munir pada tahun 2004
yang kembali diangkat pada tahun lalu.
Penyebab pembunuhan munir yaitu delapan tahun lalu, tepatnya pada tahun 2004,
Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib
Thalib.Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang menyangkut Badan Intelijen
Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi,
diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah
karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir
meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda.Ia berencana melanjutkan
studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia
menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langit
Rumania.
Hak
yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan
sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup.Banyak orang yang terlibat dalam
kejadian itu.Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan
akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto.Selama persidangan,
terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu
ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam.
Saksi
pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar
berpindah tempat duduk dengannya.Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima
beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen
intelijen senior.Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi
vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak
mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario
pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk
apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan
Munir.Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Setelah melalui
beberapa penyelidikan, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi
Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI,
yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono.Mayjen (Purn) Muchdi PR
pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang
ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga
pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia.
2.2.2
Hubungan HAM dengan Pancasila
Dalam Pancasila dapat diuraikan
hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1) Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa
setiap warga Negara bebas untuk memeluk agamadan kepercayaan masing – masing.
Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM dimana terdapat
perlindungan HAM dari adanya diskriminasi, atas dasarjenis kelamin, warna
kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan lain, asal – usul kebangsaan,
rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya.
2) Sila
Kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila ini mengamanatkan adanya
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya
diskriminasi.
3) Sila
Ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur
pemersatu diantara waega Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini
sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama
lainnya dalam semangat persaudaraan.
4) Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Inti dari sila ini adalah
musiyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan
keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan
sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal
ini sesuai dengan Deklarasi HAM.
5) Sila
Kelima, Kedilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin
dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak
ada pembedaan atau diskriminasi antar individu
2.3
Upaya-upaya Penyelesaian Pelanggaran
HAM
2.3.1Upaya penyelesaian
pelanggaran HAM Berat melalui jalur hukum dan non-hukum.
Maraknya
kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di indonesia lebih banyak
mengarah pada crimes by government, sehingga perlu penyelesaian yang harus
ditangani secara serius oleh pemerintah, seperti upaya untuk membuka kembali
kasus-kasus pelanggaran HAM berat dimasa lampau yang saat ini sedang diupayakan
pemerintah. Guna menyelesaikan kasus kasus tersebut, terdapat dua cara, yaitu
melalui jalur hukum dan alternatif lain.
1.
Upaya
penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui penggunaan jalur hukum
(pidana/penal). Penggunaan jalur hukum dapat ditempuh sesuai isi dengan
ketentuan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang dilakukan dengan
cara-cara yang sudah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui sebagaimana
diatur dalam pasal 10-33 UU pengadilan HAM.
2.
Upaya
penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melaui jalur alternatif. Keberadaan
komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR)
di indonesia, sesungguhnya merupakan lemaba baru, yang keberadaanya telah diatur secara
tegas dalam pasal 47 ayat 1 dan 2 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,
yang intinya tidak menutup kemungkinan adanya alternatif penggunaan lembaga KKR
untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU
pengadilan HAM diundangkan. Cara cara selain pembentukan KKR untuk
menyelesaikan kasus kasus pelanggaran HAM berat dimasa lampau, yaitu :
a)
Mengajukan
pelaku ke pengadilan berdasarkan hukum formal yang berlaku dan didukung oleh
hukum internasional. Cara pertama ini pernah ditempuh oleh argentina, dengan
mengajukan pelakunya yang kebetulan top officer militer ke pengadilan.
b)
Iustrasi,
artinya penyelesaian pelanggaran HAM berat dilakukan dengan memberikan sanksi
kepada pelaku dengan jalan
mendiskualifikasikan pelaku dari fungsi sosial-politik dalam masyarakat, seraya
mencabut hak sosial-politik yang melekat pada pelaku. Cara penghukuman yang
kedua ini pernah dilakukan di negara negara bekas komunis di belahan benua
eropa timur
c)
Amnesti,
yaitu sebuah cara yang paling lunak dalam spektrum penanganan tindak
pelanggaran HAM berat. Alasanya, sebagai alat pencegahan konflik dan polarisasi
didalam masyarakat akibat praktik politik penguasa lama.
2.3.2 Penyelesaian Pelanggaran HAM pada Kasus Munir
Kasus Munir merupakan contoh lemahnya
penegakan HAM di Indonesia.Kasus Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa
pemerintahan orde baru yang saat itu lebih bersifat otoriter.Seharusnya kasus
Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini agar meninggalkan
cara-cara yang bersifat otoriter k arena setiap manusia atau warga Negara
memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh keadilan,
dan hak atas rasa aman.Sedangkan bangsa Indonesia saat ini memiliki sistem
pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi HAM seluruh masyarakat
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan materi yang telah kami paparkan maka kami
dapar mengambil kesimpulan sebagaimana berikut:
DAFTAR PUSTAKA
1.
Hidayat, Komarudin.
2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta. Kencana Perdana
Media Group Perpustakaan Online Indonesia. 2006. www.organisasi.org. diakses 6
Desember 2009.
3.
Muladi.2009.Hak Asasi
Manusi “Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan
Masyarakat.Bandung. PT Refika Aditama
4.
Setijo,
Pandji. 2010. Pendidikan Pancasila “Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa”.
Jakarta. PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ucapan yang keluar dari mulut anda merupakan cerminan dari masa depan anda :)