FILSAFAT PANCASILA
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI
TUGAS MATAKULIAH
Pendidikan
Kewarganegaraan
yang dibina oleh
Ibu Rose Fitria Lutfiana

Oleh
2. AlifiaIndaCahyani (150431603203)
3. AuliAmaliaFitraCahyani (150431601493)
4. Della Alvyana (150431601220)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN
September 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul “FILSAFAT PANCASILA” ini tepat pada waktunya dan
tanpa sebuah kesulitan yang memberatkan.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaan. Yang berisi tentang filsafat yang
terkandung dalam pancasila. Diharapkan dengan adanya makalah ini kita lebih
memahami tentang filsafat yang ada dalam pancasila dan semua yang berkaitan
dengan filsafat pancasila.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu
Rose Fitria Lutfiana selaku asisten dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan Bapak Yudi Batubara yang telah membimbing kami sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Terima kasih juga kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa
dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan belum sempurna, baik
dalam penulisan, penyusunan maupun materi. Oleh karena itu kami membutuhkan
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun untuk kesempurnaan
makalah ini. Semoga materi dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Malang, September 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
Masalah...........................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah....................................................................................2
1.3 Tujuan.......................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
PacasilaSebagaiJatiDiriBangsa............................................................3
2.2
PengertianPancasilaSebagaiFilsafat......................................................6
2.3
Sila-Sila Yang TerkandungDalamPancasila..........................................9
2.4 Aspek-AspekYangTerkandungDalamPancasila............................11
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.............................................................................................15
3.2
Saran.......................................................................................................16
DAFTAR
PUSTAKA...........................................................................................................17
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Sebagai dasar negara Indonesia
Pancasila menjadi landasan fundamental dalam kehidupan berbangsa.Perkembangan
masyarakat dunia yang semakin cepat secara langsung maupun tidak langsung
mengakibatkan perubahan besar pada berbagai bangsa di dunia.Di Indonesia
perubahan-perubahan itu sudah terlihat akibatnya terjadi pergeseran nilai-nilai
dalam kehidupan kebangsaan.Oleh karena
itu Pancasila terbentuk bukan hanya sebagai dasar negara,tetapi juga sebagai
jati diri bangsa yang berisi tentang kehidupan berbangsa bernegara sesuai
dengan karakter bangsa Indonesia. Pancasila juga
sebagai pedoman dan acuan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita demi
mencapai persatuan, kemakmuran, kedamaian, dan keadilan bersama.
Permasalahan kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia
menjadi semakin kompleks dan rumit manakala ancaman internasional yang terjadi
di satu sisi, pada sisi yang lain muncul masalah internal yaitu maraknya
tuntutan rakyat, yang secara obyektif mengalami suatu kehidupan yang jauh dari
kesejahteraan dan keadilan sosial. Nilai-nilai baru yang masuk baik secara
subyektif maupun obyektif serta terjadinya pergeseran nilai di masyarakat, pada
akhirnya mengancam prinsip-prinsip hidup berbangsa masyarakat Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai filsafat hidup
bangsa Indonesia saat ini mengalami ancaman dari munculnya nilai-nilai baru
dari luar dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi.Suatu masyarakat, suatu bangsa
senantiasa memiliki suatu pandangan hidup atau filsafat hidup masing-masing
yang berbeda dengan bangsa lain di dunia. Dengan demikian bangsa Indonesia
tidak mungkin memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup dengan
bangsa lain. Dengan
kata lain jati diri bangsa akan selalu bertolak ukur kepada nilai-nilai Pancasila
sebagai filsafat bangsa.
Berdasarkan uraian
tersebut sudah jelas bahwa pentingnya mengetahui filsafat pancasila agar
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat melekat ke dalam jati diri
rakyat Indonesia.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1
Apa yang dimaksud
pancasila sebagai jati diri bangsa?
2. Apa
maksud dan prinsip-prinsip pancasila sebagai filsafat?
3. Sebutan
dan jelaskan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat?
4. Apa
saja dan bagaimana aspek-aspek dalam filsafat pancasila
1.3
TUJUAN
1. Memahami
pancasila sebagai jati diri bangsa
2. Mengetahui
maksud dan prinsip-prinsip pancasila sebagai filsafat
3. Menganalisi
sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafah
4. Mendeskripsikan
aspek-aspek yang ada dalam filsafat pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila sebagai
Jati Diri Bangsa
Kata pancasila terdiri dari dua kata
dari bahasa sangsekerta: panca berarti
lima dan sila berarti prinsip atau
asas. Hal yang menarik dalam pancasila sebenarnya adalah pancasila telah
menjadi sangat proposional untuk menjadi ruh bangsa yang merdeka.Pancasila
telah melekat dalam hati bangsa Indonesia karena tanpa mereka sadari pancasila
telah ada sebagai jati diri seluruh bangsa.Sedangkan yang dimaksut Pancasila
sebagai jati diri manusia adalah pancasila sebagai kepribadian bangsa yang menjadi
identitas nasional.
Unsur-unsur
dan nilai-nilai yang ada dalam pancasila sebagai jati diri bangsa :
a. Unsur
Ketuhanan.
Pada
hakikatnya penjajahan bertentangan ajaran Tuhan karena mereka tidak mengenal
cinta kasih dan sayang yang diajarkan Tuhan.Oleh karena itu perlawanan terhadap
kolonialinsme ada yang didorong oleh keyakinan beragama, selain itu tidak hanya
kebebasan beragama saja, tetapi juga harus melindungi seluruh rakyat tanpa
memandang agama yang dianut.
b. Unsur
Kemanusiaan.
Pada
hakekatnya penjajahan hendak menemukan kembali nilai-nilai kemanusiaan yang
telah dihancurkan oleh penjajah.Yang ini dapat dpahami senagai pengakuan,
perlindungan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia yang menurut PBB
diartikan sebagai tokoh kinerja bersama yang harus diwujudkan oleh seluruh
bangsa-bangsa.Sebagai konsekuensinya seluruh rakyat tidak hanya harus memahami
secara utuh seluruh instrumen hukum internasional, instrumen hukum nasional,
tetapi juga pro aktif menindaklanjutinya dalam bidangnya masing-masing.
c. Unsur
Persatuan.
Didalam
kenyataannya memang bangsa Indonesia dipecah-pecah. Meskipun demikian bangsa
Indonesia menyadari bahwa perpecahan akan mengakibatkan keruntuhan. Oleh karena
itu bangsa Indonesia menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan mereka terhadap
negara. Meskipun persatuan bukan hanya dengan memahami konfirmasi terhadap
semangat Hari Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928, dan Proklamasi
Kemerdekaan 1945, tetapi juga sebagai formasi dari semangat kebangsaan
(nasionalisme), yang ingin membangun masa depan bersama dalam suatu negara,
apapun bentuk pemerintahannya.
d. Unsur
Kerakyatan.
Dalm
pembukaan 1945 alenia 4 dan pancasila sila ke 4 jelas berujuk pada proses dan
mekanisme pangambilan keputusan yang bersifat demokratis. Asumsipaling dasar dari
sila ini adalah bahwa sebagai kekuasaan tertinggi didalam negara, kedaulatan
adalah milik seluruh bangsa, ynag dimanifestasikan dalam pemilihan umum bekala.
Dalam instrumen hukum internasional serta hukum nasional hak asasi manusia, hak
rakyat untuk serta dalam pemerintahan ini dijamin dalam hak sipil dan hak
politik, yang pokok-pokoknya tercantum dalam The Internasional Covenant on Civil and Political Right (1966) yang
diratifikasi sabagai Undang-Undang Nomor !! Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan
Politik, dengan catatan bahwa Republik Indonesia mengadakan reservasi
terhadaphak menentukan nasb sendiri yang tercantum dalam Pasal 1 Kovenan
tersebut.
e. Unsur
Keadilan
Pada
hakekatnya penjajahan tidak sesuai dengan peri keadilan.Hal ini terbukti pada
pengalamn bangsa Indonesia yang selam dijajah tidsk pernah diperlakukan adil.
Apalagi mendapat pendidikan sebagaimana mentinya pun dipersukar, padahal hukum
internasional dan hukum nasional hak asasi manusia, hak rayat memperolah
keadilan tercantum dalam The Internasional
Covenant on Civil and Political Right (1966), yang krmudian dijabarkan
lebih lanjut dalam The UN Decralation on the Right to Development (1986),
Limburg Prinsiples on the Implementation of Economic, Scial, and Curtural Right
(1997). Ini berarti keadilan harus menjadi prioritas dan hukum yang
menjembatani terciptanya keadilan tersebut.
Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang
berdaulat, telah memiliki sejarah yang cukup panjang dan mebanggakan, sejak
proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia dikenal
sebagai bangsa yang memiliki peradaban luhur. Budaya bangsa Indonesia yang
patut kita banggaan antara lain adalah sikap gotong royong, sopan-santun, ramah
dan menghargai orang lain menjadi sebuah jati diri yang dimiliki rakyat
Indonesia. Namun sejak bergeloranya era globalisasi, semua karakter budaya yang
membanggakan tersebut secara perlahan terdesak dengan masuknya budaya asing
yang tidak sejaln dan bertentangan dengan budaya lokal.
Perubahan yang begitu cepat melanda
aspek kehidupan, percepatan transformasi membuat bangsa Indonesia kehilangan
jati dirinya, budaya baru dan norma baru belum sepenuhnya diterima oleh bangsa
Indonesia, sementara budaya lama yang telah lama dianut mulai ditinggalkan.
Kondisi ini membuat bangsa Indonesia mengalami tansisi budaya.
Dari
sini kita akan secara jelas mengerti bahwa aspek-aspek pembangunan bernegara
secara Pancasilalis dalam perspektif Negara hukum (Rechtsstaat) harus memenuhi kaidah-kaidah berikut :
1. Pembangunan
Negara hukum di Indonesia harus dilakuan dari dalam Indonesia sendiri (defeloment from within).
2. Pancasila
telah mensiasatkan secara jelas bagaimana Negara hukum harus dibangun melalui
kekayaan kita untuk bersatu bukan individulisme sesaat serta menimbulkan
kekecewaan seutuhnya.
3. Dibutuhkan
sebuah rekomendasi agar serta mempraktekkan kembali budaya berpancasila, untuk
menunjukkan karakter Indonesia dimata dunia luar, sehingga dapat menjadi
patokan hidup.
2.2
Pengertian Filsafat dan Filsafat Pancasila
Filsafat berasal
dari bahasa Yunani “philein” yang
berarti cinta dan “Sophia” yang
berarti kebijaksanaan. Jadi, filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan
kebijaksanaan, atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Sehingga filsafat secara
dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan
induk ilmu pengetahuan.
Filsafat
Pancasila
Menurut Ruslan
Abdulgani, Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologie (cita-cita bersama)
dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila
merupakan hasil perenungan jiwa yang yang mendalam yang dilakukan oleh peletak
dasar (the founding father) negara
Indonesia, kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan menurut
Notonagoro, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu
tentang hakikat dari Pancasila.
Sebagai
filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang
berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu: Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan
sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain,
apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah,
maka itu bukan Pancasila.
Pancasila
sebagai suatu substansi, Artinya
unsur asli/ permanen/ primer pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yang
unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri. Pancasila juga sebagai suatu realita, artinya ada dalam diri manusia
Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh,
hidup, dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila
Pancasila ditinjau dari
Kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kausa
Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini
Pancasila digali dari nilai-nilai
sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
2. Kausa Formalis,
maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam
Pembukuan UUD ’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal)
3. Kausa
Efisiensi, maksudnya BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila
menjadi dasar Negara Indonesia merdeka.
4. Kausa
Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila-sila
Pancasila meliputi:
1. Tuhan,
yaitu sebagai kausa prima
2. Manusia,
yaitu makhluk individu dan makhluk social
3. Satu,
yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
4. Rakyat,
yaitu unsure mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
5. Adil,
yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya
Hakikat
Nilai-nilai Pancasila
Nilai
adalah suatu ide atau konsep tentang apa yang seseorang pikirkan merupakan hal
yang penting dalam hidupnya. Nilai dapat berada didua kawasan, yaitu: kognitif dan afektif. Nilai adalah ide, bisa dikatakan konsep dan bisa dikatakan
abstraksi (Sidney Simon, 1986).Nilai
merupakan hal yang terkandung dalam hati nurani manusia yang lebih memberi
dasar dan prinsip akhlak yang merupakan standar dari keindahan dan efisiensi
atau keutuhan kata hati (potensi).Nilai tidaklah tampak dalam dunia
pengalaman.Dia nyata dalam jiwa manusia.
Studi tentang nilai termasuk dalam
ruang lingkup estetika dan etika.Estetika cenderung pada hal yang menyangkut tentang manusia
memikirkan keindahan, atau apa yang mereka senangi. Sedangkan, etika cenderung pada hal tentang aturan
atau bagaimana manusia berperilaku.Ungkapan etika sering timbul dari
pertanyaan-pertanyaanyang mempertentangkan antara benar salah, baik-buruk. Pada
dasarnya studi tentang etika merupakan pelajaran tentang moral yang secara
langsung merupakan pemahaman tentang apa itu benar dan salah.
Bangsa
Indonesia sejak awal mendirikan negara, berkonsensus untuk memegang dan
menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi, nilai dan moral bangsa.Konsensus
bahwa Pancasila sebagai anutan untuk pengembangan nilai dan moral bangsa ini
secara ilmiah filosofis merupakan pemufakatan yang normatif. Nilai-nilai yang
bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat dan adil dijabarkan menjadi
konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk memiliki
sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi Kemanusiaan,
berperi Kebangsaan, berperi Kerakyatan dan berperi Keadilan Sosial. Konsep
Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi system Etika Pancasila yang bercorak
normatif.
Ciri
atau karakteristik berpikir filsafat adalah:
1. Sistematis
2. Mendalam
3. Mendasar
4. Analitik
5. Konprenhensif
6. Spekulatif
7. Reprensentatif, dan
8. Eveluatif
Cabang-cabang filsafat meliputi:
1. Filsafat
Pengetahuan
2. Filsafat
Moral
Filsafat
Seni
3. Metafisika
4. Politik
(filsafat pemerintahan)
5. Filsafat
Agama
6. Filsafat Ilmu
7. Filsafat Pendidikan
8. Filsafat Hukum
9. Filsafat Sejarah
10. Filsafat Matematika
11. Kosmologi (membicarakan tentang segala sesuatu yang ada
yang teratur)
Aliran Filsafat, meliputi:
1. Rationalism
2. Idealisme
3. Positivisme
4. Eksistensialisme
5. Hedonism
6. Stoisme
7. Marxisme
8. Materialisme
9. Utilitarinisme
10. Realisme
11. Spiritualisme
12. Liberalisme
2.3 Sila-Sila Yang
Terkandung Dalam Pancasila
Sebagai dasar negara Pancasila
mempuyai nilai-nilai yang terkandung dalam tiap sila-silanya. Sebelumnya
penyusunan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat mempuyai ciri-ciri
sebagai berikut :
1) Suatu
kesatuan dari bagian-bagian.
2) Bagian-bagian
tersebut mempuyai fungsi sendiri-sendiri.
3) Bagian-bagian
itu saling berhubungan dan saling ketergantungan.
4) Keseluruhan
tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
5) Terjadi
dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Pancasila
sebagai Ideologi nasional berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan
bernegara juga merupakan yang sistematis. Hal ini bisa dilihat sebagai berikut
:
1) Susunan
sila-sila yang bersifat organis
Isi
sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan.Tiap
sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila-sila lainnya.Pada
hakikatnya susunan Pancasila bersifat organis tersebut secara filosofis
bersumber dari ontologis manusia sebagai pendukung sila-sila Pancasila yaitu
hakikat manusia “monopluaris”.
2) Susunan
sila-sila pancasila bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal
Urutan
kelima sila tersebut menunjukkan
suatu rangkaian tingkat dalam luas dan
isi sifatnya.Diantara kelima sila ada hubungan yang mengikat satu dengan lainnya
yaitu kesatuan yang bulat dan erat.Hierarkis sendiri memiliki arti yaitu
pengelompokan / penggolongan.
3) Rumusan
hubungan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling
mengklasifikasi
Sila-sila
pancasila kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi dan
mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkis piramidal tadi. Untuk
kelengkapan dari hubungan kesatuan dan keseluruhan dari sila-sila Pancasila
dipersatukan rumus hierarkis menjadi sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Dengan
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia menyatakan ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia taat dalam beribadah sesuai
dengan kepercayaan dan keyakinan masing – masing.
2. Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab
Dengan
sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, manusia diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabat selaku makhluk Tuhan yang mempunyai derajat, hak dan
kewajiban yang sama tanpa adanya perbedaan suku, agama, ras dan lain
sebagainya.
3. Persatuan
Indonesia
Sila
Persatuan Indonesia mendasari semangat persatuan demi kesatuan dan keselamatan
bangsa Indonesia yang diatas kepentingan golongan maupun pribadi. Dengan
semangat ini maka tampil wajah manusia Indonesia yang cinta terhadap taanah
air.
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijakansanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila
ini merupakan dasar bagi manusia indonesia selaku warga negaramaupun selaku
warga masyarakatuntuk memperoleh kedudukan hak dan kewajiban yang sama di mata
hukum. Dengan demikian Indonesia tetap berjalan pada demokrasi yang penuh
dengan semangat kekeluargaan.
5.
Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah dasar terciptanya suasana dalam
masyarakat Indonesia yang suka bergotong royong penuh dengan kekeluargaan.
Dengan demikian seluruh masyarakat Indonesia tidak akan pernah dibedakan antara
perbedaan agama, ras, suku, dan sebagainya.
2.4 Aspek-Aspek
Dalam Filsafat Pancasila
A.
Aspek Ontologis
Secara ontologis kajian
Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan
sebagai upaya untuk mengetahui dasar dari sila-sila Pancasila.Menurut
Notonagoro hakikat dasar ontologis
Pancasila adalah manusia.Mengapa?Karena manusia subyek hukum pokok dari
sila-sila Pancasila.
Jadi secara ontologis
hakekat dasar keberadaan dari sila-sila Pancasila adalah manusia. Untuk hal ini
Notonagoro lebih lanjut mengemukakan bahwa manusia sebagai pendukung pokok
sila-sila Pancasila secara ontologi memiliki hal-hal yang mutlak,yaitu
terdiri atas susunan kodrat, raga, jiwa,
jasmani dan rohani.
Selanjutnya Pacasila
sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki
susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan yang mutlak yaitu
berupa sifat kodrat monodualis,sebagai makhluk individu sekaligus juga makhluk
sosial, serta kedudukannya sebagai makluk pribadi yang berdiri sendiri juga
sekaligus sebagai makluk Tuhan. Dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus
dijabarkan dan bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila, seperti bentuk negara,
sifat negara, tujuan negara, tugas dan kewajiban warga negara, sistem hukum
negara, moral negara dan segala aspek penyelenggaraan negara lainnya.
B.
Aspek Epistomologi
Kajian epistomologi
Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai
suatu sistem pengetahuan.Hal ini dimungkinkan karena epistomologi merupakan
bidang filsafat yang membahas hakekat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu).
Menurut Titus(1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistimologi
yaitu :
1.
tentang sumber pengetahuan manusia
2.
tentang teori kebenaran pengetahuan manusia
3.
tentang watak pengetahuan manusia
Epistimologi Pancasila
sebagai suatu obyek kajian pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber
pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila.Selanjutnya susunan
Pancasila sebagai sistem pengetahuan maka memiliki susunan yang bersifat formal
logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari
sila-sila Pancasila itu.
Susunan kesatuan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal,dimana :
·
Sila pertama Pancasila
mendasari dan menjiwai keempat sila
lainnya.
·
Sila kedua didasari
sila pertama serta mendasari dan menjiwai sila ketiga, keempat, dan kelima
·
Sila ketiga didasari
dan dijiwai sila pertama, kedua serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan
kelima
·
Sila keempat didasari
dan dijiwai sila pertama, kedua,dan
ketiga serta mendasari dan menjiwai sila kelima.
·
Sila kelima didasari
dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Demikianlah
maka susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas
maupun kuantitasnya.Manusia pada hakekatnya kedudukan dan kodratnya adalah
sebagai makluk Tuhahn Yang Maha Esa,maka sesuai dengan sila pertama Pancasila,
epistomologi Pancasila juga mengakui kebenaran yang tertinggi.
Sebagai
suatu paham epistimologi, maka Pancasila mendasarkan bahwa ilmu pengetahuan
pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkanpada kerangka
moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan
suatu tingkatan pengetahuan dalam hidup manusia. Oleh sebab itu Pancasila harus
menjadi dasar moralitas untuk membangun perkembangan sains dan teknologi saat ini.
C. Aspek Aksiolog
Kajian aksiologi
filsafat Pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praktis atau manfaat suatu pengetahuan
tentang Pancasila. Istilah nilai dalam kajian filsafat dipakai untuk merujuk
pada ungkapan abstrak yang dapat juga diartikan sebagai “keberhagaan’’(wort) atau “kebaikan” (goodnes) dan kerja yang
artinya sesuatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai melakukakn penilaian.(Frankena,229)
Di dalam Dictionary of sociology an realited scienes dikemukakan
bahwa nilai adalah suatu kemapuan yang dipercayai yang ada pada suatu
benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu pada hakikatnya sifat atau
kualitas yang melekat pada suatu obyek.Dengan demikian maka nilai itu
sebenarnya adalah suatu kenyataan-kenyataan lainnya yang ada.
Kalangan materialis
memandang bahwa hakekat nilai yang tertinggi adalah nilai materi adalah nilai
materil, sementara kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi
adalah nilai kenikmatan. Namun dari berbagai macam pandangan tentang nilai
dapat dikelompokan pada dua macam sudut pandang,yaitu nilai subyektif berkaitan
dengan pemberi nilai yaitu manusia, yang kedua nilai byektivisme pada
hakekatnya sesuatu itu melekat pada dirinya sendiri memang bernilai.
Notanagoro merinci
tentang nilai ada yang bersifat material dan nonmaterial. Nilai material lebih
relatif lebihmudah diukur menggunakan panca indra maupun alat pengukur. Tetapi
nilai yang bersifat rohaniah sulit diukur, tetapi dapat juga dilakukan dengan
hati nurani manusia sebagai alat ukur yang dibantu oleh cipta, rasa, dan karsa
serta keyakinan manusia (kaelan,2005).
Menurut notanegoro bahwa
nilai-nilai Pancasila itu termasuk nilai kerohanian, dengan demikian
nilai-nilai Pancasila yang tergolong nilai kerohanian itu juga mengandung
nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis seperti nilai material,nilai
vital,nilai kebenaran, nilai keindahan atau estetis, nilai kebaikan atau nilai
moral, maupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat
sistematik-hierarkhis.
Secara aksiologis,bangsa
Indonesia merupakan pendukung nika-nilai Pancasila (subscriber of values Pancasila).Bangsa Indonesia yang berketuhanan,
yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadialan
sosial. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia itulah yang
menghargai,mengakui,menerima Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai.
Filsafat pancasila
dalam konteks PKN
Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,
fundamental dan menyeluruh.Untuk itu sila-sila Pancasila merupakan suatu nilai-nilai
yang bersifat bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis.Maka sila-sila
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat.
Pancasila sebagai filsafat Bangsa
dan Negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kata
pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa sangsekerta: panca berarti lima dan sila
berarti prinsip atau asas.Unsur-unsur dan nilai-nilai yang ada dalam pancasila
sebagai jati diri bangsa adalah ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Filsafat berasal
dari bahasa Yunani “philein” yang
berarti cinta dan “Sophia” yang
berarti kebijaksanaan. Jadi, filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan
kebijaksanaan, atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Sehingga filsafat secara
dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan
induk ilmu pengetahuan.
Prinsip
– prinsip filsafat Pancasila adalah kausa materialis, formalis, efisiensi, dan
finalis. Sedangkan esensi dari Pancasila meliputi Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat,
dan Adil.
Nilai adalah
suatu ide atau konsep tentang apa yang seseorang pikirkan merupakan hal yang
penting dalam hidupnya. Nilai dapat berada didua kawasan, yaitu: kognitif dan afektif.Nilai tidaklah tampak dalam dunia pengalaman.Dia nyata
dalam jiwa manusia.Studi tentang nilai termasuk dalam ruang lingkup estetika dan etika.Estetika cenderung
pada hal yang menyangkut tentang manusia memikirkan keindahan, atau apa yang
mereka senangi. Sedangkan, etika cenderung
pada hal tentang aturan atau bagaimana manusia berperilaku.
Sebagai dasar negara Pancasila
mempuyai nilai-nilai yang terkandung dalam tiap sila-silanya.Pancasila sebagai
Ideologi nasional berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan
bernegara juga merupakan yang sistematis.
Aspek – aspek dalam
filsafat Pancasila meliputi aspek antologis, epistemologi, dan aksiologi.
Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,
fundamental dan menyeluruh.Untuk itu sila-sila Pancasila merupakan suatu nilai-nilai
yang bersifat bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis.Maka sila-sila
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat.
Pancasila sebagai filsafat Bangsa
dan Negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
3.2 SARAN
DAFTAR
PUSTAKA
Junaidi, Muhammad.
2013. pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Syarbani, Syahrial, dkk. 2006. Membangun
Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: UIEV
University Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ucapan yang keluar dari mulut anda merupakan cerminan dari masa depan anda :)