KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT. atas berkat rahmat dan
hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan
sebaik-baiknya.
Di dalam makalah ini, saya telah berusaha menguraikan sebaik mungkin
semua hal yang berkaitan dengan upaya mempertahankan NKRI. Besar harapan saya
agar pembaca mampu memahami lebih jauh tentang berbagai hal yang berkaitan
dengan hal tersebut.
Akan tetapi, saya menyadari bahwa di dalam makalah ini, masih terdapat
banyak kekurangan yang tentunya mengakibatkan makalah ini masih dikatakan jauh
dari sempurna. Maka dari itu, saya harapkan pembaca dapat memaklumi serta
memberi kritik dan saran yang membangun demi terwujudnya makalah yang lebih
baik di masa yang akan datang.
Greik, Juni 2013
Penulis
Daftar Isi
Negara
Kesatuan Republik
Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal
dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi
wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di antara:
• dua benua, yaitu benua Asia dan
benua Australia; serta
• dua samudra. yaitu samudra Hindia
dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia
Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
• 6° lintang utara (LU) – 11° lintang
selatan (LS), don
• 95° bujur timur (BT) – 141° bujur
timur (BT).
Karma
letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim
traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari
pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah
Indonesia terbentangsepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra
Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483
km2. Pula] dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati
pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
• Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
• Sumatera dengan luas 473.606 km2,
• Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
• Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
• Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil,
antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau
Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules
Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus
bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga
sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi
Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia
terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan
perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan
kepada masyarakat.
·
Untuk mengetahui pengertian NKRI
·
Untuk mengetahui sejarah NKRI
·
Untuk mengetahui pemerintahan daerah dalam negara
kesatuan republik indinesia (NKRI)
·
Untuk mengetahui bagaimana menjaga keutuhan NKRI
·
Apa pengertian NKRI ?
·
Bagaiaman sejarah NKRI
·
Bagaiamana pemerintahan daerah dalam negara kesatuan
reublik Indonesia (NKRI) ?
·
Bagaiamana manjaga keutuhan NKRI ?
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD
1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar
bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang
2) Pemerintahan
Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
4) Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5) Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
6) Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7) Susunan dan
tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan perjalanan sejarah
Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa (Cultuure Stelsel) tahun
1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang
dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan
segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah
jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang
nota bene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagi
mampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang
berasal dari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan,
terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak
Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia-Belanda guna
mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya
terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasi hasil bumi yang ada di
Indonesia.
Pada awal tahun 1900 pemerintah
Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi
kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia.
Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini
terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang
diterapkan di Indonesia. Dari sinilah terbangun strata sosial di dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Adapun bentuk strata sosial tersebut telah
memposisikan pribumi sebagai kaum mayoritas berada pada kelas terbawah, kelas
di atasnya adalah ningrat-ningratnya pribumi dan para pendatang dari Asia Timur
(Cina, India, Arab, dsb), kemudian kelas teratas adalah orang-orang Eropa dan
kulit putih lainnya. Hal ini menjadikan pribumi sebagai kaum mayoritas semakin
terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Sehingga pada tahun 1908,
Dr. Soetomoe membangun pendidikan bagi kaum pribumi secara informal dan gratis
dengan nama Budi Utomo sebagai bentuk kepedulian terhadap pribumi yang semakin
tertindas. Pada akhirnya pendidikan pribumi tersebut diteruskan oleh Ki Hajar
Dewantara dengan mendirikan Taman Siswa pada tahun 1920 secara formal,
pendidikan pribumi yang di jalankan oleh Dr. Soetomoe dan Ki Hajar Dewantara
telah membangkitkan jiwa-jiwa kebangsaan dan persatuan untuk melakukan
perlawanan kepada Belanda, yang pada akhirnya mengakumulasi lahirnya Bangsa
Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui momen Sumpah Pemuda pada kongres
Pemuda II di Jakarta yang berasal dari Jong-jong atau pemuda-pemuda dari
berbagai kepulauan di Indonesia yang memiliki komitmen untuk mengangkat harkat
dan martabat hidup Orang-orang Indonesia (pribumi).
Bangsa Indonesia yang terlahir pada
tanggal 28 Oktober 1928 kemudian bahu membahu mengadakan perlawanan kepada
pihak Belanda untuk merebut kemerdekaan Indonesia dan barulah 17 tahun kurang 2
bulan kurang 11 hari atau tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 atas berkat
rahmat Allah SWT Bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya dalam bentuk Teks
Proklamasi yang dibacakan oleh Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta. Keesokan harinya,
tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Bangsa Indonesia membentuk suatu Negara
Republik Indonesia dengan disahkannya konstitusi Undang-Undang Dasar 1945
sebagai aturan dasar di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bentuk Republik Indonesia
Republik
Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi
garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asiadan Australia serta
antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah
negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau,
oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara, Dengan populasi
sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006 dan Indonesia adalah negara
berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang
berpenduduk Muslim terbesar di dunia.
Dari Sabang sampai Merauke,
Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku
Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan.
Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika, berarti
keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah
yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkatkeanekaragaman
hayati terbesar kedua di dunia.
Bentuk pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan
Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota
negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau
Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan
dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya
adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan
Andaman dan Nikobar di India.
- system pemerintahan Presidensial
merupakan system
pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung
jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara
sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
2. system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif)
bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system
pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana
menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan
Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri
dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan
Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling
menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan
kabinet.
3. Eksekutif
dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
3. system pemerintahan
Campuran
dalam system
pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan
Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara,
juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh
Negara: Perancis.
Sistem Politik
Indonesia
Indonesia adalah negara
kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan
dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari
beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan
kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia
pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia
Serikat selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali
ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997),
pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang
bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk
mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia
menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya
sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh
para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam
perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu
tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya
untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk
menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara
kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai
generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil
untuk turut serta dalam usaha membela negara.
Bangsa kita terus bergerak maju dan
terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati
oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan
negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu
meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu
dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar
negeri dan ancaman dari dalam negeri.
Era
globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam aspek
kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat
nasional. Menurut Michael Haralambos dan Martin Holborn, Globalisasi adalah
suatu proses dimana batas-batas negara luluh dan tidak penting lagi dalam
kehidupan sosial. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang
matang diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan
pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
- Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya
suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
- Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik
dalam negeri maupun luar negeri / regional.
- Kesiapan perekonomian rakyat.
Di
bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk
ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional
berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari
luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan strategis
penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan
terhadap keamanah nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk
menghadapi ancaman tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya
pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional. Dari hasil perkiraan
ancaman, Indonesia mempunyai kepentingan strategis untuk mencegah dan mengatasi
ancaman keamanan tradisional dan nontradisional.
Ancaman
keamanan tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain
yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan kebutuhan wilayah NKRI. Dalam
menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan kebutuhan wilayah, kebijakan
pertahanan Indonesia tetap mengacu pada prinsip sebagai bangsa yang cinta damai
tetapi lebih cinta kemerdekaan, yaitu mengutamakan tindakan pencegahan dengan
mengoptimalkan upaya diplomatik dalam kerangka Confidence Building Measure
(CBM) dan Preventive Diplomacy. Penggunaan kekuatan militer untuk tujuan perang
merupakan tindakan terpaksa yang harus dilakukan sebagai jalan terakhir apabila
cara-cara damai tidak membuahkan hasil.
Ancaman
Keamanan Non-Tradisional yaitu ancaman yang terjadi akibat dinamika politik di
sejumlah negara serta kesenjangan ekonomi dunia yang makin lebar telah
menyebabkan kondisi timpang yang lambat laun berkembang dan menjalar melampaui
batas-batas negara. Ancaman keamanan non tradisional yang timbul di dalam
negeri dengan motivasi separatisme, akan dihadapi dengan mengedepankan
cara-cara dialogis.
Penyelesaian
masalah melalui cara cinta damai, diplomatik atau cara-cara dialogis harus
menggunakan pendekatan budaya. Pendekatan budaya dalam pembangunan dan
pembinaan kekuatan pertahanan adalah sebagai fenomena yang mengelilingi kita
setiap saat, yang secara terus menerus terjadi dan tercipta oleh adanya
interaksi dengan orang lain. Ciri utama dari “Budaya” adalah sesuatu yang
merupakan hasil bersama (shared), atau kesepakatan kelompok (held in common).
Beberapa produk hasil bersama antara lain adalah : bahasa, tradisi, kebiasaan,
norma-norma kelompok, nilai-nilai pendukung, seperti “kualitas produk”,
filosofi kelompok, aturan main, iklim kerja, kemampuan terpendam, cara
berpikir, pengertian yang sama serta simbol-simbol yang mempersatukan mereka.
Tanggap akan pengaruh budaya dengan memahami keragaman dan perbedaan budaya
akan mengurangi dampak negatif globalisasi (kegoncangan budaya dan
ketimpangan/ketertinggalan budaya).
Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan
Negara RI
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku
bangsa dan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini
bias menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan di tubuh NKRI.
Keanekaragaman itu seharusnya dapat menjadi
sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang
ingin memecah belah persatan bangsa.
Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
· Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
· Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga
keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
· Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang
ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan
karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
· Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa,
bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat
diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
· Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat
mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik
alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan
nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan,
solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Memiliki
wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat.
Ketentuan-ketentuan itu antara lain pancasila sebagai landasan idiil, dan UUD
1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan
yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
· Mentaati peraturan agar kehidupan berbangsa dang bernegara berjalan dengan
tertib dan aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang
dapat menimbulkan perpecahan.
Ancaman Dari Dalam Negeri
a) Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini
bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan
kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil
ketidakadilan social ekonomi.
b) Pemaksaan
Kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha
memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem
social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat.
c) Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional
tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d) Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin
Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh
orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru.
Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan
ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri
untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila
menjadi Ideology Komunisme.
Bangsa Indonesia
tereiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang
berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot
menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keanekaragarnan itu seharusnya dapat
menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau
ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Berikut
beberapa sikap dan perilaku Mempertahankan NKRI :
1) Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air
Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya.
2) Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap
warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan
bangsa.
3) Menghormati
perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi
indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan
salah satu kekayaan bangsa.
4) Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu
kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta
memiliki pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat
diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5) Memiliki
semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan
persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun
aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara
meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas,
kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat.
Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945
sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa
peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan
bermasyarakat.
6) Mentaati
peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan
aman. Jika peraturan saling dila ar, akan terjadi kekacauan yang dapat
menimbulkan perpecahan.
NKRI adalah negara kesatuan
berbentuk republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan
pusat .
Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan
tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi
manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab rasa kepentingan bersama
warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan
kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga harus menciptakan
kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan
perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban
harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman
dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebagaia
penerus bangsa hendaknya kita lebih
menjaga dan mencintai negara kita. Ada pun beberapa hal yang dapat kita
lakukan untuk menunjukkan hal tersebut
misalnya meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri
setiap warga negara, membangun saling pengertian dan pengahargaan antarsesama
warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang
berbeda, para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara
efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan
negara, seperti TNI
Jadi, upaya untuk mempertahankan NKRI bias ditempuh
dengan cara mengetahui kebudayaan di Indonesia. Dengan adanya pengetahuan
budaya Indonesia, kita dapat menyaring budaya-budaya asing yang masuk ke dalam
Negara Indonesia, sehingga tidak timbul perpecahan antar daerah karena budaya
yang ada.
Selain itu, sikap dan perilaku kita juga dapat
mencerminkan bahwa kita sedang mempertahankan keutuhan NKRI ini. Salah satunya
dengan cara mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, bukan
hanya sekedar memahami saja.
Buku Putih Pertahanan Negara : “Mempertahankan
Tanah air Memasuki Abad 21, Indonesia” Dephan, 2003, Jakarta.
Juwono Sudarsono, “Mengembangkan Pertahanan
Nir-militer Indonesia”, Ceramah Menhan RI pada Peserta Training of Trainer
(TOT) anggota Badiklat Dephan, 30 September 2005, Jakarta.
Koentjaraninggrat, Sejarah Teori Antropologi II,
cetakan pertama, UI-Press, Jakarta, 1990.
Marsekal Muda TNI Pieter L.D. Wattimena, S.IP.,
Pointer Ceramah Dirjen Ranahan pada Peserta Training of Trainer : “Minimum
Essential Force (MEF), 27 September 2005, Jakarta.
Maas D.P., Buku Materi Pokok : Antropologi Budaya,
Depdikbud, UT, Jakarta 1985.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor :
PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dephan.
Studi Pertahanan Nomor : 1 “Monographe :
Pokok-Pokok Pikiran tentang Hankamneg”, Badiklat Dephan, Agustus 2005, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, Biro Hukum Setjen Dephan, 2002, Jakarta.
http://books.google.co.id/